Keberadaan UU Agraria Perlu Ditinjau Kembali
Anggota Komisi V DPR RI Willem Wandik (F-PD) saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI/Foto:Kresno/Iw
Persoalan yang dihadapi warga terkait persoalan lahan pertanian dan lahan masyarakat adat masih terus menjadi polemik hingga saat ini. Anggota Komisi V DPR RI Willem Wandik menegaskan, perlu adanya peninjauan kembali terhadap keberadaan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria yang berlaku saat ini.
“Apakah UU Agraria yang berlaku benar-benar sudah menggambarkan dan merepresentasikan semangat konsensus kita dalam bernegara yang telah tertuang dalam empat pilar kebangsaan atau lebih khususnya sebagaimana termaktub dalam UUD 1945,” ucap Willem saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/9/2018).
Dikatakan politisi Partai Demokrat itu, negara tidak boleh lalai. Negara tidak boleh semakin tidak berdaya dengan melegitimasi dan mengekspansi kepentingan kaum pemilik modal serta korporasi, dan mengabaikan kewajibannya memberikan perlindungan, kepastian, dan jaminan kepada warga negara terkait lahan pertanian dan juga lahan masyarakat adat.
“Hari ini kondisinya sedang mengalami krisis agraria. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan, ada banyak lahan pertanian yang terus dilakukan perampasan oleh perusahaan kelapa sawit. Ada banyak lahan masyarakat adat yang juga dilakukan perampasan oleh perusahaan pertambangan. Negara harus bisa memberikan kemerdekaan yang hakiki dan sejati kepada warga negaranya. Negara harus mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan bunyi sila kelima Pancasila,” tandasnya. (dep/sf)